Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal dan belum dengan sendirinya merupakan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab masing-masing pejabat.
clevault – Kasus Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan melakukan investigasi internal.
Lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemudian dinonaktifkan. Mereka mencakup Kepala Lapas hingga pejabat yang menangani urusan keamanan, pembinaan, dan fasilitas di lingkungan lapas.
Langkah tersebut diumumkan Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan pada Sabtu, 26 September 2026. Menurut Kemenimipas, penonaktifan diperlukan agar pemeriksaan terhadap berbagai temuan Ombudsman dapat dilakukan lebih intensif.
Kemenimipas menyatakan ada lima pejabat struktural yang dinonaktifkan dari jabatannya. Kelimanya merupakan pejabat yang bidang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan lapas, keamanan, pembinaan warga binaan, serta fasilitas.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA dan sejumlah media, jabatan tersebut adalah Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan atau KPLP, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan dilakukan setelah Kemenimipas menindaklanjuti hasil inspeksi Ombudsman. Rudi mengatakan lima pejabat tersebut diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan, tetapi proses pemeriksaan masih berlangsung.
Siapa Saja 5 Pejabat Lapas Cibinong yang Dinonaktifkan?

Sejumlah pemberitaan menyebut identitas lima pejabat yang dinonaktifkan. Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.
Mereka dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan berkaitan dengan temuan Ombudsman. Karena pemeriksaan masih berlangsung, penonaktifan tersebut perlu dibedakan dari keputusan akhir mengenai pelanggaran atau sanksi terhadap individu yang diperiksa.
Kemenimipas masih mendalami bagaimana kondisi yang menjadi sorotan Ombudsman dapat terjadi. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Kasus Berawal dari Sidak Ombudsman

Persoalan tersebut mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Inspeksi tersebut menghasilkan sejumlah temuan yang kemudian mendapatkan perhatian publik.
Salah satu yang paling banyak diberitakan adalah keberadaan bangunan atau kamar dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Beberapa media menggambarkan fasilitas tersebut menyerupai hunian atau apartemen.
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada persoalan bentuk bangunan. Informasi mengenai berbagai barang dan fasilitas yang berada di kawasan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang diperiksa Kemenimipas.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di bagian belakang kawasan Lapas Cibinong. Lokasinya disebut berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Bangunan tersebut mendapatkan sorotan karena fasilitas yang ditemukan di dalamnya. Pemberitaan mengenai hasil sidak menyebut adanya fasilitas yang dinilai jauh berbeda dibandingkan kondisi sel atau blok hunian biasa.
Keberadaan fasilitas itulah yang menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Kemenimipas perlu mengetahui fungsi bangunan, status fasilitas, pihak yang menggunakannya, serta bagaimana pengelolaannya dapat berlangsung di lingkungan lapas.
Selain fasilitas hunian, pemberitaan mengenai sidak Ombudsman juga menyoroti dugaan keberadaan minuman keras di lingkungan Lapas Cibinong. Temuan tersebut ikut menjadi bagian dari persoalan yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Kemenimipas kemudian membentuk proses pemeriksaan internal untuk mendalami keseluruhan peristiwa. Fokusnya tidak hanya memastikan keberadaan barang atau fasilitas, tetapi juga mencari tahu bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi.
Pada tahap ini, penting membedakan antara temuan ketika inspeksi dan kesimpulan akhir pemeriksaan. Investigasi internal masih diperlukan untuk menentukan tanggung jawab serta kemungkinan pelanggaran oleh pihak tertentu.
Salah satu pejabat yang ikut dinonaktifkan adalah Kepala Urusan Umum. Keterlibatan posisi tersebut berkaitan dengan tanggung jawab terhadap barang milik negara dan berbagai fasilitas yang terdapat di lingkungan lapas.
Rudi Setiawan menjelaskan Kepala Urusan Umum memiliki tugas yang berkaitan dengan fasilitas tersebut. Karena itu, pejabat pada posisi tersebut ikut diperiksa bersama empat pejabat struktural lainnya.
Pemeriksaan terhadap pejabat dari beberapa bidang menunjukkan investigasi dilakukan terhadap berbagai aspek pengelolaan Lapas Cibinong. Mulai dari keamanan hingga pengelolaan fasilitas menjadi bagian yang perlu didalami.
Kalapas Cibinong Juga Dinonaktifkan
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk dalam lima pejabat yang dinonaktifkan. Status tersebut diberlakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman.
Selain Kalapas, pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengamanan juga ikut dinonaktifkan. Langkah ini memungkinkan tim pemeriksa melakukan investigasi tanpa pejabat yang diperiksa tetap menjalankan kewenangan strukturalnya seperti biasa.
Namun, penonaktifan tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai keputusan bahwa semua pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran tertentu. Proses pemeriksaan diperlukan untuk menentukan fakta dan tanggung jawab masing-masing.
Menteri Imipas Perintahkan Investigasi
Investigasi dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan arahan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Inspektorat Jenderal kemudian berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam proses tersebut.
Rudi Setiawan memimpin pemeriksaan dan melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong. Ia berada di lokasi sejak pagi hingga siang pada Sabtu, 26 September 2026.
Tim pemeriksa kemudian mendalami berbagai kondisi yang ditemukan Ombudsman. Kemenimipas menyatakan pemeriksaan akan menelusuri bagaimana peristiwa tersebut terjadi hingga akhirnya ditemukan dalam inspeksi
Salah satu hal yang masih menjadi perhatian adalah perbedaan antara dokumentasi sebelumnya dengan kondisi ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan. TVRI melaporkan Kemenimipas masih mendalami sejumlah kejanggalan, termasuk fasilitas yang terlihat dalam dokumentasi tetapi kemudian tidak ditemukan.
Hal tersebut membuat pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas. Tim juga perlu menelusuri kronologi perubahan kondisi di lokasi sebelum dan sesudah inspeksi.
Temuan semacam ini membutuhkan verifikasi lebih lanjut sebelum kesimpulan dapat dibuat. Karena itu, informasi mengenai dugaan pemindahan atau perubahan fasilitas perlu menunggu hasil investigasi, bukan langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Penonaktifan Dilakukan untuk Memudahkan Pemeriksaan
Kemenimipas menjelaskan bahwa lima pejabat tersebut dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan. Dengan status tersebut, proses investigasi diharapkan dapat berlangsung lebih independen terhadap pejabat yang sebelumnya memiliki kewenangan di lingkungan lapas.
Pemeriksaan akan mencari tahu kronologi dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman. Hasil investigasi kemudian dapat menjadi dasar penentuan tindakan administratif maupun langkah lainnya jika ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, penonaktifan merupakan tahap dalam proses pemeriksaan. Kesimpulan mengenai sanksi terhadap masing-masing pejabat masih bergantung pada hasil investigasi.
Kemenimipas Periksa Pengelolaan Fasilitas Lapas
Persoalan fasilitas menjadi bagian penting karena lembaga pemasyarakatan merupakan fasilitas negara yang memiliki aturan pengelolaan dan pengamanan. Barang serta fasilitas di dalamnya tidak dapat dikelola tanpa mekanisme yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Kepala Urusan Umum memiliki hubungan dengan penelusuran barang milik negara dan fasilitas. Sementara pemeriksaan terhadap pejabat keamanan diperlukan untuk mengetahui pengawasan terhadap barang maupun aktivitas di kawasan lapas.
Pejabat bidang pembinaan juga diperiksa karena pengelolaan warga binaan menjadi bagian dari struktur operasional lapas. Tim investigasi kemudian perlu memetakan tanggung jawab setiap jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kasus tersebut mendapatkan perhatian luas karena menyangkut dugaan adanya perlakuan atau fasilitas yang tidak biasa di lingkungan pemasyarakatan. Foto dan video mengenai bangunan di kawasan Lapas Cibinong juga beredar melalui pemberitaan media.
Sorotan publik kemudian berkembang menjadi pertanyaan mengenai pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan. Kasus ini juga menempatkan mekanisme inspeksi eksternal seperti yang dilakukan Ombudsman sebagai bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik.
Kemenimipas merespons temuan tersebut dengan melakukan pengecekan dan pemeriksaan internal. Lima pejabat struktural kemudian dinonaktifkan beberapa hari setelah sidak berlangsung.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut dapat mencakup layanan yang diselenggarakan lembaga pemerintah maupun institusi lain yang masuk dalam cakupan kewenangannya.
Dalam kasus Lapas Cibinong, temuan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman. Hasil inspeksi kemudian menjadi informasi yang ditindaklanjuti oleh Kemenimipas melalui investigasi internal.
Proses tersebut menunjukkan adanya dua jalur pengawasan yang berjalan. Ombudsman melakukan pengawasan eksternal, sedangkan Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran dan pengelolaan lapas.

Tahap berikutnya adalah pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak lain yang dianggap memiliki informasi mengenai temuan tersebut. Kemenimipas perlu menentukan kronologi serta memastikan siapa yang memiliki tanggung jawab berdasarkan tugas dan kewenangannya.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin atau aturan lain, tindak lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bentuk tindakan terhadap masing-masing pejabat tidak dapat dipastikan sebelum hasil pemeriksaan selesai.
Sebaliknya, investigasi juga harus memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan. Prinsip tersebut penting agar keputusan akhir didasarkan pada fakta pemeriksaan dan bukan semata-mata pada dugaan yang berkembang di ruang publik.
Kasus Lapas Cibinong
Penonaktifan lima pejabat bukan merupakan akhir dari kasus Lapas Cibinong. Kemenimipas masih perlu menyelesaikan pemeriksaan mengenai fasilitas, barang yang ditemukan, pengawasan, dan tanggung jawab pejabat terkait.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil investigasi tim gabungan. Hasil tersebut penting untuk menjawab apakah terdapat pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab, dan tindakan apa yang akan diberikan.
Karena pemeriksaan masih berlangsung, informasi yang muncul dari sumber tidak resmi juga perlu diperlakukan secara hati-hati. Pernyataan Ombudsman dan hasil investigasi Kemenimipas menjadi rujukan penting untuk membedakan fakta pemeriksaan dari spekulasi.
Lima pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan Kemenimipas menyusul temuan Ombudsman RI dalam sidak pada 23 September 2026. Mereka terdiri atas Kepala Lapas, KPLP, pejabat bidang pembinaan, pejabat keamanan dan ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Kasus tersebut mendapatkan perhatian setelah ditemukan bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian biasa serta sejumlah persoalan lain yang perlu didalami. Kemenimipas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kronologi, pengelolaan fasilitas, dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Penonaktifan lima pejabat merupakan bagian dari proses investigasi dan bukan kesimpulan akhir bahwa seluruh pejabat tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran tertentu. Hasil pemeriksaan Kemenimipas selanjutnya akan menentukan fakta, tanggung jawab masing-masing pihak, serta tindakan lanjutan yang akan diambil.
Referensi
ANTARA News. Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat Dinonaktifkan. 27 September 2026.
detikNews. 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan untuk Diperiksa, Termasuk Kalapas. 26 September 2026.
TVRI News. Usai Temuan Ombudsman, Lima Pejabat Struktural Lapas Cibinong Dinonaktifkan. 26 September 2026.
Bisnis.com. 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Ombudsman. 26 September 2026.
Liputan6.com. Buntut Temuan Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan. 26 September 2026.
Merdeka.com. Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Lima Pejabat Dinonaktifkan. 26 September 2026.





