Ringkasan Cepat:
- Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usulkan kepala daerah dapat tambahan hak keuangan sekitar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Usulan muncul usai KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka suap jual-beli jabatan Sekda.
- KPK menilai kenaikan penghasilan pejabat tidak berkorelasi langsung dengan perilaku koruptif.
Jakarta, 04 Juli 2026 — Komisi II DPR RI mengusulkan kepala daerah menerima tambahan hak keuangan sekitar 20 persen dari PAD, menyusul penetapan tersangka Bupati Kuantan Singingi oleh KPK pada Rabu, 1 Juli 2026, atas dugaan suap jual-beli jabatan sekretaris daerah.
Mengapa Usulan Ini Muncul?

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan usulan ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Ia menyoroti dua persoalan utama: biaya politik pilkada yang tinggi dan hak keuangan kepala daerah yang dianggap terlalu kecil dibanding tanggung jawab jabatan. Menurutnya, gaji kepala daerah saat ini berkisar Rp5-6 juta, jauh dari beban ongkos politik yang harus dikeluarkan saat pilkada.
Usulan ini juga didorong oleh aspirasi Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan keluhan serupa kepada Komisi II. Rifqi menegaskan, kemampuan kepala daerah menaikkan PAD idealnya berkorelasi dengan hak keuangan yang mereka terima, sehingga muncul insentif kinerja sekaligus mengurangi celah penyalahgunaan wewenang.
Kasus terbaru yang memicu diskusi ini bukan satu-satunya. Sepanjang 2026, KPK telah menetapkan delapan kepala daerah sebagai tersangka korupsi, termasuk Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi. Pola berulang ini sejalan dengan sorotan publik terhadap sejumlah kasus korupsi pejabat negara lain, seperti modus rekening yang menyeret Wamen Imipas Silmy Karim, yang juga sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta.” — Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, 2 Juli 2026
Skema yang Diusulkan Belum Seragam

Rifqi menegaskan angka 20 persen bukan patokan mutlak untuk seluruh daerah. Ia mencontohkan Jakarta, yang PAD-nya sudah mencapai sekitar 60 persen dari APBD, sehingga tidak pantas mendapat tambahan sebesar itu. Sebaliknya, mayoritas daerah punya rasio PAD di bawah 30 persen terhadap APBD, dengan sisanya bergantung pada transfer keuangan pusat.
Karena itu, DPR mengusulkan adanya klasterisasi berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah, bukan angka pukul rata. Rifqi menyebut Komisi II masih menunggu usulan resmi pemerintah, mengingat perubahan skema ini memerlukan revisi Peraturan Pemerintah dan koordinasi lintas lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan KPK.
Wacana serupa sebenarnya sudah pernah dilontarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat kerja bersama Komisi II pada 11 Juni 2026, yang menilai insentif berbasis kinerja PAD bisa mendorong kepala daerah lebih kreatif mencari pendapatan tanpa membebani rakyat.
Reaksi KPK dan Kalangan Akademisi

KPK menanggapi usulan ini dengan sikap hati-hati. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut kajian internal lembaga antirasuah itu tidak menemukan korelasi langsung antara kenaikan gaji pejabat dan penurunan perilaku koruptif. Ia menekankan bahwa integritas individu tetap jadi faktor penentu utama.
“Tidak ada korelasi langsung antara naiknya gaji pejabat dengan perilaku korupsi.” — Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, 3 Juli 2026
Kritik lebih tajam datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai skema jatah PAD untuk kepala daerah berpotensi menjadi bentuk pelegalan penyimpangan anggaran. Ia berpendapat dana PAD semestinya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan menambah penghasilan pejabat publik.
Perdebatan soal integritas pejabat publik ini juga beririsan dengan gelombang demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI yang menuntut akuntabilitas pemerintah beberapa waktu sebelumnya, mencerminkan tingginya sorotan publik terhadap tata kelola keuangan negara.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| Rabu, 1 Juli 2026 | KPK OTT dan tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka suap jabatan Sekda | KPK, Kompas.com |
| Kamis, 2 Juli 2026 | Ketua Komisi II DPR usulkan kepala daerah dapat 20 persen PAD | Tempo, Kompas.com |
| Jumat, 3 Juli 2026 | KPK sebut kenaikan gaji tak berkorelasi dengan perilaku koruptif | Kompas.com |
| Jumat, 3 Juli 2026 | Akademisi Unpad kritik usulan sebagai “korupsi yang dilegalkan” | Kompas.com |
Apa Selanjutnya?

Usulan ini masih menunggu langkah konkret dari pemerintah, mengingat perubahan hak keuangan kepala daerah memerlukan revisi Peraturan Pemerintah. Rifqi menyebut Komisi II berharap Kemendagri berkoordinasi dengan BPK dan KPK agar skema baru tidak membuka celah penyalahgunaan anggaran. Sampai regulasi resmi disusun, perdebatan antara DPR, KPK, dan kalangan akademisi soal efektivitas kenaikan hak keuangan kepala daerah kemungkinan besar akan terus berlanjut, terutama jika kasus OTT kepala daerah kembali terjadi.





